Dengan adanya kegiatan pertambangan rakyat yang lebih jelas, Pemerintah mengharapkan akan memberikan sumbangsih baru dalam struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi.
Lebih lanjut, penggunaan pendapatan daerah tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
"Pemerintah akan terus memperkuat posisi rakyat supaya lebih eksis lagi dengan memberikan kriteria-kriteria (kegiatan pertambangan). Kita mencari keseimbangan sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 33," tegas Bambang.
(Feby Novalius)