Dengan adanya kegiatan pertambangan rakyat yang lebih jelas, Pemerintah mengharapkan akan memberikan sumbangsih baru dalam struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi.
Lebih lanjut, penggunaan pendapatan daerah tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
"Pemerintah akan terus memperkuat posisi rakyat supaya lebih eksis lagi dengan memberikan kriteria-kriteria (kegiatan pertambangan). Kita mencari keseimbangan sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 33," tegas Bambang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.