JAKARTA - Pemerintah ingin memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dinilai selama ini pertambangan rakyat termarjinalkan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, semangat perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi pertambangan rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position daripada pertambangan rakyat," kata Bambang, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020)
Baca Juga: Kementerian ESDM Atur Tata Niaga Penjualan Mineral dan Batu Bara
Pada RUU Minerba tersebut, sambung Bambang, kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan diperluas dari sebelumnya 25 hektar menjadi 100 hektar. Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter, sedangkan pada aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter.
"Ini dalam rangka memberikan rakyat lebih leluasa lagi melakukan kegiatan pertambangan," jelas Bambang.