Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lion Air Tunda Penerbangan dengan Izin Khusus

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2020 |12:01 WIB
Lion Air Tunda Penerbangan dengan Izin Khusus
Lion Air (Reuters)
A
A
A

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5. Operasional angkutan kargo; dan

6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement