Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku bagi Pejabat yang Korupsi

Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku bagi Pejabat yang Korupsi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

Sri Mulyani mengakui pembuatan Perppu 1/2020 dibuat dalam kurun waktu kurang dari dua pekan karena dalam situasi yang darurat. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin mengajukan rancangan undang-undang untuk menghadapi situasi yang darurat ini.

Di sisi lain, pemerintah perlu payung hukum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghadapi pandemi Covid-19. Semisal penyesuaian batasan defisit APBN dan perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Demikian seperti dikutip VOA Indonesia, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Kendati demikian, Sri Mulyani berkomitmen penyusunan anggaran untuk tahun 2021 dan seterusnya akan kembali normal yang ditandai dengan pengajuan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada tahun ini.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ecky Awal Muharram mengapresiasi komitmen pemerintah yang akan membahas kembali RAPBN 2021 dan tahun berikutnya bersama DPR. Namun, kata dia, komitmen tersebut semestinya dijelaskan secara gamblang di dalam Perppu 1/2020.

Selain itu, Ecky juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sedang digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi. Ia memahami pentingnya perlindungan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19. Namun, kata dia, semestinya prinsip kesetaraan hukum tetap dicantumkan seperti yang ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Semisal dengan menambahkan frasa tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya pihak lain.

"Tetapi harus diingat perbedaan dengan UU PPKSK yaitu ada sebuah frasa dalam Undang-undang yang memungkinkan ada sistem peradilan atau hukum di republik ini. Yaitu frasa yang berbunyi selama tidak ada penyalahgunaan kewenangan, baru mendapat perlindungan itu," ujar Ecky.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement