Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku bagi Pejabat yang Korupsi

Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku bagi Pejabat yang Korupsi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

Perppu 1/2020 Digugat ke MK

Sejumlah tokoh menggugat beberapa pasal dalam Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi pada 14 April 2020. Mereka di antaranya Amien Rais, Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono. Salah satu pasal yang digugat ke MK yaitu pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.

Ayat 1 berbunyi, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ayat 2 berbunyi, " Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 3, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement