JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi virus corona. Mengingat, pandemi ini membuat semua sektor merasakan dampaknya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, ada lima program yang dilakukan pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi. Yang pertama, dengan pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat yang terdampak dan miskin.
Ada beberapa jenis bansos yang disiapkan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian kartu sembako, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, pembebasan atau penguranangn tarif listrik dan kartu pra kerja.
"Jadi ini penanganan covid menjadi sangatn perioritas mudah mudahan cepat sehingga sekotr usaha bisa kembali normal meskipun untuk kembali normal perlu waktu. Agar tidak terlalu berdampak," ujarnya dalam diskusi dari OJK dengan MNC Media Group secara daring, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Tak Patuhi PSBB, Perlukah Pemerintah Lockdown?
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Misalnnya menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan, seta insentif PPH 21, PPh25 dan PPN untuk beberapa sektor yang terdampak.
Pemerintah juga memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM. Adapun keringan kredit tersebut berupa berupa ditanggunnya bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan untuk pelaku usaha ultra mikro atau dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.
Kemudian pemberian keringan bunga yang ditanggun pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Pemebrian relaksasi kresdit ini dikhususkan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp500 juta.