Kemudian untuk UMKM dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan ekringan juga. Adalah berupa ditanggungnya bunga kredit sebesar 3% di tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan selanjutnya.
"Proses berikutnya ini bagiamana mudah-mudahan covid selesai sehingga cepat recover sehingga UMKM ini, kalau yang non umkm ini masih punya nafas lah kalau umkm ini gapunya nafas," jelas Wimboh.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program perluasan pembiayaan. Adapun stimulus ini nantinya pelaku umkm akan diberikan bantuan modal kerja oleh pemerintah.
Kemudian program terakhir adalah menjadi Kementerian, Lembaga, BUMN dan Pemerintah daerah menjadi Buffer dana ekosistem usaha UMKM terutama pada tahap wawl recovery konsolidasi usaha.
"Ini kebijakan pemeriuntah. Peran OJK bagaiamana meyakinkan bahwa realisasi ini smooth tidak ada kendala dan juga data yang disampaikan itu tanggung jawab masing0-masing bank dan itu ada disclamer bahwa yang disampaikan bank itu betul dan tanggung jawab bank," kata Wimboh.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.