Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Lonjakan Tarif, Ini Cara Bijak Gunakan Listrik Selama Masa PSBB

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |16:43 WIB
Cegah Lonjakan Tarif, Ini Cara Bijak Gunakan Listrik Selama Masa PSBB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Maret lalu, masyarakat pun beraktivitas di rumah selama 24 jam 7 hari berturut-turut. Kendati demikian, durasi pemakaian listrik pun memicu timbulnya lonjakan tarif.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan listrik selama masa PSBB. Adapun tips yang diberikan terkait durasi penggunaan benda-benda elektronik yang harus benar-benar diperhatikan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menghemat listrik dengan mematikan AC jika tidak digunakan, mematikan kipas angin, mematikan lampu di siang hari, dan sebagainya," ujar dia pada telekonfrensi, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, keresahan masyarakat yang menyebabkan kenaikan listrik terasa lebih dari 200% adalah karena adanya pengalihan atau carry over tagihan tarif yang tidak tercatat dengan benar saat menggunakan pencatatan rata-rata tiga bulan terkahir.

Made menjelaskan, perhitungan tagihan tarif listrik menggunakan pencatatan rata-rata selama tiga bulan karena pandemi virus corona atau Covid-19, dimulai pada pertengahan Maret 2020.

"Jadi, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret atau kira-kira dua minggu diambil langkah oleh PLN dengan pencatatan mengumpulkan tiga bulan sebelumnya, dari Desember, Januari dan Februari," sambungnya.

Dia mencontohkan, selama tiga bulan sebelum mewabahnya Covid-19 di Indonesia (Desember, Januari, Februari). Jumlah penggunaan listrik pelanggan sebesar 50 kwh, maka pada Maret 2020 yang ditagihkan tetap 50 kwh.

"Namun, kami (PLN) memiliki catatan riil pemakaian pelanggan pada Maret 2020, di luar perhitungan menggunakan mekanisme rata-rata tiga bulan terkahir. Misalnya yakni 70 kwh sepanjang Maret karena penggunaan listrik oleh masyarakat mulai meningkat karena adanya kebijakan Work From Home (WFH)," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement