Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS), karena bagian yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara. Untuk memastikan implementasi dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada Kontraktor KKS terkait implementasi aturan baru ini. Masukan dari para KKKS tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis.
Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020. Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di plant gate sebesar USD6 per MMBTU.
SKK Migas berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.
“Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara,” kata Kepala SKK
(Dani Jumadil Akhir)