JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pasti menghadapi tantangan yang tidak mudah di era mebawahnya virus corona atau covid-19 ini.
Untuk itu, pemerintah menggelontorkan sejumlah program demi keberlangsungan UMKM tersebut. Paling tidak ada lima program yang termasuk dalam paket kebijakan pemerintah untuk UMKM.
Baca juga: 3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM
Berikut 5 program pemerintah, seperti disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan:
Pertama, bantuan sosial (bansos) yang berisikan program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan atau pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja.
Kedua, insentif perpajakan bagi UMUM. Program ini menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama periode 6 bulan.
Baca juga: Daftar Subsidi Bunga Kredit UMKM, dari KUR hingga Pinjaman Rp10 Miliar
Ketiga, relaksasi dan restrukturiasi kredit UMKM dengan berbagai skema program.
Keempat, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
Kelima, kementerian, lembaga, BUMN dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM tertutamam pada tahap awal recovery konsolidasi usaha.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)