Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |15:20 WIB
3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tekanan akibat covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai hal ini. Mengutip data OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan keringanan kredit ini.

 Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala

Pertama, subsidi bunga ini berlaku bagi seluruh debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan status performing loan, yakni yang tingkat kolektibilitas kreditnya kualitas 1 dan 2.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement