JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tekanan akibat covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai hal ini. Mengutip data OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan keringanan kredit ini.
 Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala
Pertama, subsidi bunga ini berlaku bagi seluruh debitur bank atau perusahaan pembiayaan dengan status performing loan, yakni yang tingkat kolektibilitas kreditnya kualitas 1 dan 2.
Kolektibilitas kredit kualitas 1 status lancar. Artinya debitur selalu bayar utang tepat waktu alias kredit lancar (performing loan). Sementara kualitas 2 status Dalam Perhatian Khusus (DPK), ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 1-90 hari, tetapi masih masuk dalam kategori performing loan.
 Baca juga: UMKM Akan Diarahkan Masuk Ekosistem Digital
Kedua, subsidi bunga ini diberikan berdasarkan permohonan by name, by address sesuai yang dilaporkan dalam SLIK.
Ketiga, target penerima manfaat dari subsidi bunga kredit UMKM ini memiliki beberapa kriteria.
1. Debitur UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar
2. Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) tipe 21,22 hingga 70.
3. Debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) denga plafon kredit sampai dengan Rp500 juta.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)