Selain itu lanjut Budi, masyarakat atau pejabat yang ingin berpergian ke luar negeri harus menyertakan surat tugas dari pimpinan atau atasan masing-masing. Sehingga tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat dan masyarakat bersangkutan.
"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan dengan mudik," jelasnya.
Baca Juga: Menhub Perbolehkan Pejabat Mudik, tapi untuk Urusan Pekerjaan
Sebelumnya, Anggota Komisi V Fraksi Partai Nasdem Tamanuri sempat mempertanyakan apakah dalam kunjungan ke luar kota boleh membawa keluarga. Sebab, biasannya ketika sedang kunjunga keluarganya selalu meminta untuk ikut.
"Ini apakah Anggota bisa membawa keluarga. Kadang-kadang anggota ini kalau mau dinas keluarganya mau ikut. Kalau bisa ya," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)