Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transportasi Dibuka Lagi, Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:15 WIB
Transportasi Dibuka Lagi, Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian
Jalan Tol (Okezone)
A
A
A

 Baca juga; Menhub Bolehkan Pulang Kampung, Anggota DPR Usul Bawa Keluarga

Selain itu lanjut Budi, pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Budi membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.

Sebagai salah satu contohnya adalah ketika ada keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Selain itu, bagi orang tua yang anaknya melakukan akad nikah diperbolehkan untuk pergi ke kampung halaman.

"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement