JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membuka kembali transportasi umum mulai besok. Artinya seluruh masyarakat termasuk pejabat boleh berpergian ke luar kota termasuk ke kampung halaman.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah dengan menggunakan transportasi umum. Salah satunya adalah untuk kepentingan pekerjaan dan bukannya untuk mudik lebaran.
Baca juga; Ada SE Kriteria Pembatasan Orang, Ketua Gugus Covid-19: Mudik Tetap Dilarang Titik!
Misalnya adalah para pejabat pemerintahan, Tentara Negara Indonesia (TNI), hingga kepolisian. Selain itu, ada juga pejabat negara lain seperti duta besar yang akan berpergian ke luar negeri.
"Saya sedikit mengatakan, selain keterangan yang sudah dikecualikan, pimpinan lembaga tertinggi, operasional pemerintah TNI dan kepolisian, operasional kedutaan konsulat dan sebagainya, penegak hukum dan layanannya, bapak ibu dengan lembaga tinggi," ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (6/5/2020).
Baca juga; Menhub Bolehkan Pulang Kampung, Anggota DPR Usul Bawa Keluarga
Selain itu lanjut Budi, pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Budi membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.
Sebagai salah satu contohnya adalah ketika ada keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Selain itu, bagi orang tua yang anaknya melakukan akad nikah diperbolehkan untuk pergi ke kampung halaman.
"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," jelasnya.
(Fakhri Rezy)