Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian ke Luar Kota

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |07:10 WIB
Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian ke Luar Kota
Transjak (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah dengan menggunakan transportasi umum. Salah satunya adalah untuk kepentingan pekerjaan dan bukannya untuk mudik lebaran.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan akan membuka kembali transportasi umum mulai besok. Artinya seluruh masyarakat termasuk pejabat boleh berpergian ke luar kota termasuk ke kampung halaman.

Misalnya adalah para pejabat pemerintahan, Tentara Negara Indonesia (TNI), hingga kepolisian. Selain itu, ada juga pejabat negara lain seperti duta besar yang akan berpergian ke luar negeri.

"Saya sedikit mengatakan, selain keterangan yang sudah dikecualikan, pimpinan lembaga tertinggi, operasional pemerintah TNI dan kepolisian, operasional kedutaan konsulat dan sebagainya, penegak hukum dan layanannya, bapak ibu dengan lembaga tinggi," ujarnya.

Baca selengkapnya: Transportasi Dibuka Lagi, Ini Kriteria Warga yang Boleh Bepergian

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement