Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ABK WNI Dieksploitasi di Kapal China, Menteri Edhy Laporkan ke Otoritas Perikanan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |10:42 WIB
   ABK WNI Dieksploitasi di Kapal China, Menteri Edhy Laporkan ke Otoritas Perikanan
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Dok KKP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo concern pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News. Di mana disebut ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi oleh kru kapal pengangkap ikan China.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Komentari Video Viral: Memang Seperti Itu Illegal Fishing

Edhy menegaskan, pihaknya fokus pada dugaan ekspoitasi itu. Jika benar terdapat perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia, pihaknya akan menyampaikan laporan ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas.

“KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi,” katanya seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China, Begini Respons Menteri Edhy

Pasalnya, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia tersebut telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC.

Adapun mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korea Selatan, Edhy memastikan akan menemui mereka dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan mereka.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.

"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita. Termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, isu perlindungan ABK menjadi salah satu fokus Edhy. Seperti pada 18 Desember 2019, Edhy sempat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kala itu, Menteri Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement