Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Berlaku Hari Ini, Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |12:20 WIB
Sanksi Berlaku Hari Ini, Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan sanksi pelarangan mudik Lebaran mulai hari ini. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, dalam aturan tersebut, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat mudik mulai hari ini. Adapun sanksinya adalah masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta dan disuruh kembali ke tempat asal perjalanannya.

Baca Juga: Kemenhub Dirikan Titik Check Point di Perbatasan Jabodetabek Pantau Pelarangan Mudik

Adapun sanksi ini mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tanggal 7 Mei," ujar Umar pada 23 April 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement