Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |11:00 WIB
   Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Pandemi Covid-19 RI Berakhir September?

Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020-6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement