Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |11:00 WIB
   Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

 Polisi Periksa Kendaraan yang Dicurigai Membawa Orang Mudik

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%,” ungkap Adita.

Baca Juga: Masyarakat Boleh Bepergian ke Luar Kota, Bisa Dimanfaatkan untuk Mudik?

Berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement