Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Keluar Kota? Simak Dulu Syaratnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |03:15 WIB
Mau Keluar Kota? Simak Dulu Syaratnya
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Meski berpergian keluar kota sudah diizinkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Sebab, syarat untuk berpergian ini sangat ketat, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah berlaku bagi yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.

Untuk yang berniat pergi, wajib menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.

Lalu menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Yang utama supaya tidak mudik adalah melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca Selengkapnya: 6 Syarat Keluar Kota Saat PSBB, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement