Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini diwakili Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, belum memberi jawaban terkait tudingan itu karena ia berkata "masih perlu mencari tahu".
Terkait dengan pengiriman ABK, ia mengatakan sejauh ini, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Untuk awal kapal, kemenaker belum masuk," katanya, demikian seperti dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).
Untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya aturan mengenai izin keberangkatan ABK, Aris mengatakan kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan.
Peraturan itu, lanjutnya, kini dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
(Dani Jumadil Akhir)