Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |08:54 WIB
   Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sektor swasta akhirnya menemui titik terang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga: Ingat, Telat Bayar THR Pengusaha Didenda 5%

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR. Meski boleh dicicil pembayaran THR, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

Lalu apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?

"Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Menaker.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement