Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |08:54 WIB
   Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda 5%.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement