Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Naik Kereta Keluar Kota? Ini Surat yang Wajib Dibawa

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |11:28 WIB
Mau Naik Kereta Keluar Kota? Ini Surat yang Wajib Dibawa
KAI Operasikan Kembali Jadwal Kereta Api. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota selama implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus membawa persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Salah satu syarat agar bisa pergi adalah memiliki surat izin dari Satgas Covid-19.

Untuk bisa mendapatkan surat tersebut, masyarakat yang akan pergi menggunakan kereta api bisa melapor lebih dulu ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun. Di sana masyarakat akan diverifikasi apakah layak untuk pergi atau tidak.

Mengutip keterangan Kereta Api Indonesia, Selasa (12/5/2020), calon penumpang harus melengkapi persyaratan di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan.

Baca Juga: KAI Jual 50% Tempat Duduk Kereta

Lalu, wajib membawa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setalah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Paling Murah Rp400.000, Termahal Rp750.000

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement