JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjamin akan mengembalikan tiket 100% bila penumpang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Satgas Covid-19 untuk menempuh perjalanan ke luar kota.
Seperti diketahui, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wajib memegang surat izin dari Satgas Covid-19. Bila tidak, maka penumpang tersebut dilarang naik kereta.
Baca Juga: Mau Naik Kereta Keluar Kota? Ini Surat yang Wajib Dibawa
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).
Dia menjelaskan, bagi calon penumpang yang ingin naik kereta harus melengkapi persyaratan, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan.
Baca Juga: KAI Jual 50% Tempat Duduk Kereta
Lalu, wajib membawa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).
Jika sudah lengkap, calon penumpang ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setalah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.