Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yaitu by origin dan based on Actual Revenue. Maksud based on Actual Revenue adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan tertera di UU 33 no 2004 Pasal 23.
Baca juga: Sindir Sri Mulyani, BPK Bela Anies terkait Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Sementara itu, jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
Dari hal tersebut, DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsinya. Di mana porsinya ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
DBH Cukai Hasil tembakau (CHT) dan DBH sumber daya alam (SDA) dibagi dengan imbangan. Di mana, daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
(Fakhri Rezy)