JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pembicaraan tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Baca juga: Komisi VII DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang
Pengesahan diawali dengan dari Ketua Komisi VII DPRI RI Sugeng Suprawoto menerangkan terkait laporan pembahasan RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Sugeng dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan diantaranya menyetujui RUU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian ada satu fraksi yang menolak untuk pembahasan dan dijadikan UU.
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya" uajr Sugeng, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: RUU Minerba Akan Jadi Undang-Undang, Ini Langkah Perbaiki Iklim Investasi
Setelahnya, Ketua DPR Puan Maharani Puan menanyakan kepada anggota yang hadir apakah RUU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disahkan menjadi UU.
"Apa dapat disetujui atau disahkan menjadi UU? Apa pandangan mini fraksi dapat dijadikan dasar persetujuan?," tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
(rzy)