JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Adapun hasil kesepakatan itu akan segera dibawa ke forum pengambilan tingkat II dalam rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.
Baca juga: RUU Minerba Akan Jadi Undang-Undang, Ini Langkah Perbaiki Iklim Investasi
"Jadi dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan dan satu pengecualian yaitu fraksi demokrat. Serta fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin, (11/5/2020).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut hasil dari pembahasan itu secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal. Maka ada sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, kemudian 9 pasal dihapus. Dan ini jumlah pasal yang mengalami perubahan sangat banyak," ungkap dia.