Baca juga: RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VII DPR RI telah menyepakati sejumlah poin pembahasan RUU Minerba untuk kemudian diambil keputusan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja secara virtual hari ini.
Menurutnya beberapa poin itu seperti, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
"Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar dia.
(Fakhri Rezy)