Baca Juga: Walau Meningkat, Tingkat Kredit Bermasalah Masih Aman
"Sedangkan, untuk usaha menegah diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3,88 juta debitur telah mengajukan upaya perbaikan kredit (restrukturisasi) terhadap perusahaan pembiayaan. Adapun jumlah restrukturitasi kredit mencapai Rp336,97 triliun. Di mana dalam kebijakan restrukturisasi, hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.