Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja PNS dari Rumah Diperpanjang sampai 29 Mei

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |06:05 WIB
Kerja PNS dari Rumah Diperpanjang sampai 29 Mei
PNS Bisa Kerja dari Rumah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Meski ada kebijakan usia di bawah 45 tahun bisa kembali beraktivitas seperti bekerja. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengutip Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Disampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

"Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. 

Sebelumnya, usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Baca Selengkapnya: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement