JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Ternyata THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Mengutip atuaran PMK 40 tahun 2020, Kamis (14/5/2020), dalam aturan turunan ini memberikan rincian jumlah THR yang dicairkan untuk pegawai non PNS pada LNS, LPP dan pegawai lainnya. Pertama adalah untuk kelompok pegawai non PNS atau pegawai laiinya yang menduduki jabatan struktural.
Dalam jabatan ini terbagi menjadi dua golongan, pertama adalah setara eselon III yang mencapai Rp5.352.000. Sementara untuk pegawai setara eselon IV akan mendapatkan THR sebesar Rp5.242.000.
Baca Juga: Siapa Saja PNS yang Tak Dapat THR, Berikut Rinciannya
Kemudian kelompok kedua adalah untuk pelaksana non PNS yang juga terbagi menjadi beberapa golongan. Pertama adalah untuk pegawai non pns dengan pendidikan SD/SMP sederajat dengan masa kerjas sampai dengan 10 tahun yang mendapatkan THR sebesar RP2.235.000, masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebesar Rp2.569.000 dan masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp2.971.000