Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Hitung-hitungan THR yang Berhak Diterima Pekerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |21:12 WIB
Begini Hitung-hitungan THR yang Berhak Diterima Pekerja
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berdasarkan pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. THR ini juga wajib diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya, demikian termuat dalam pasal 5 ayat 4.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat 1.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement