Berdasarkan pasal 2, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya. THR ini juga wajib diberikan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya, demikian termuat dalam pasal 5 ayat 4.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat 1.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.