JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) cari paling telat pada hari ini, Jumat 15 Mei 2020. Pencairan THR untuk PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020. Dalam aturan ini dijelaskan kriteria PNS yang menerima atau tidak menerima THR.
Dalam pasal 2, disebutkan jika THR tahun 2020 ini akan diberikan kepada 13 kriteria PNS.
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota POLRI
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri
Baca Juga: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang dinyatakan hilang
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau
hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
11. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
13. calon PNS
Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan ada sejumlah kriteria PNS yang tidak akan menerima THR.
1. Pejabat Negara kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
2. wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. dewan pengawas BLU
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
6. dewan pengawas LPP
7. staf khusus di lingkungan kementerian
8. hakim adhoc
9. pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti d.i luar tanggungan negara
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, PNS yang menerima THR adalah yang berada di golongan III ke bawah. Sementara untuk ASN dengan golongan Eselon II ke atas dan pejabat pemerintahan tidak akan mendapatkan THR.
"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri dan hakim. Hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam telekonferensi Senin 11 Mei 2020.
Menurut Sri Mulyani, tidak semua ASN menerima THR karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan virus corona. Sehingga, pemerintah melakukan kajian pada pos-pos anggaran yang bisa dihemat.
"Kita dari sisi pemerintah ada kajian langkah-langkah memfokuskan pada penanganan covid dan mencegah korban jiwa yang mengkaji beberapa kemungkinan bisa dikurangi," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan, untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
"Jadi total THR yang dicairkan Rp29,382 triliun," ujarnya.