Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar PNS yang Terima dan Tidak Terima THR

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |13:39 WIB
Daftar PNS yang Terima dan Tidak Terima THR
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) cari paling telat pada hari ini, Jumat 15 Mei 2020. Pencairan THR untuk PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020. Dalam aturan ini dijelaskan kriteria PNS yang menerima atau tidak menerima THR.

Dalam pasal 2, disebutkan jika THR tahun 2020 ini akan diberikan kepada 13 kriteria PNS.

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota POLRI

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan

atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar

negeri

Baca Juga: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan

di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar

negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang

tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau

Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI

yang dinyatakan hilang

Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau

hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada

dibawahnya

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

11. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki

kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan

13. calon PNS

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement