JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat yang berumur 45 tahun untuk beraktivitas. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
"Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakuan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).