Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skenario New Normal, Erick Thohir Buka Bisnis BUMN 25 Mei hingga Juli 2020

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |11:12 WIB
   Skenario New Normal, Erick Thohir Buka Bisnis BUMN 25 Mei hingga Juli 2020
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Ada tiga hal yang ditekankan Erick Thohir dalam surat edaran ini.

Pertama, dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020

Kedua, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Seluruh Dirut BUMN Bentuk Task Force Penanganan Covid-19

d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement