JAKARTA - Industri makanan dan minuman merupakan sektor yang saat ini masuk dalam kategori permintaan tinggi (high demand), meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hadapi Covid-19, Gapmmi: Pengusaha Tidak Lagi Mikir Untung Rugi
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berupaya memastikan kesiapan sektor industri tersebut sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya menjelang Idul Fitri tahun ini.
“Sektor industri makanan dan minuman sudah memiliki kesiapan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Untuk itu, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pelaku industri di sektor ini,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim seperti dilansir situs resmi Kemenperin, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Jadi Sektor Andalan, Menperin Optimistis Industri Mamin Tumbuh di Tengah Covid-19
Dia menegaskan, pihaknya terus mendorong pengembangan sektor industri makanan dan minuman agar tetap produktif, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Apalagi, selama ini industri makanan dan minuman mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Kemenperin mencatat, pertumbuhan industri makanan dan minuman pada tahun 2019 mencapai 7,78%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34% maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02%.
Selain itu, di tahun yang sama, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40% pada PDB industri pengolahan nonmigas. “Hal ini menunjukkan pentingnya peran industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional,” ungkap Rochim.
Dirjen Industri Agro menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan stimulus ekonomi jilid kedua untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat. Stimulus tersebut berupa stimulus fiskal, yaitu relaksasi PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan restitusi PPN, serta stimulus nonfiskal seperti penyederhanaan dan pengurangan lartas impor, terutama dalam rangka pemenuhan bahan baku industri.