JAKARTA - Pemerintah mengumumkan besaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi virus corona atau Covid-19. Total dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp641,17 triliun yang akan diterima berbagai elemen, mulai dari Rumah Tangga (RT Miskin, UMKM hingga BUMN
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ini terdiri dari 11 instrumen kebijakan, mulai dari dukungan konsumsi, insentif perpajakan talangan investasi untuk modal kerja.
Baca Juga: BUMN Terdampak Covid-19 Diguyur Rp149 Triliun
Berikut detil dana Pemulihan Ekonomi Nasional seperti dikutip Okezone dalam bahan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
1. Dukungan Konsumsi Rp172,10 Triliun
Dukungan konsumsi ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,4 triliun, sembako sebesar Rp43,6 triliun, bantuan sosial di Jabodetabek Rp6,8 triliun, bansos di luar Jabodetabek Rp32,4 triliun, kartu Prakerja Rp20 triliun, diskon tarif listrik Rp6,9 triliun dan logistik/pangan dan sembako Rp25 triliun.
Penerima akhir: RT Miskin dan rentan serta terdampak
2. Subsidi Bunga Rp34,15 Triliun
Terdiri dari BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian Rp6,4 triliun dan UMKM online, LPDP, koperasi dan lain-lain Rp0,49 triliun
Penerima akhir: UMKM, dunia usaha, masyarakat
Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Akan Alami Defisit Rp1.028,5 Triliun
3. Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun
PPh 21 DTP sebesar Rp39,6 triliun, PPh Final UMKM DTP sebesar Rp2,4 triliun, pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp14,7 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar Rp14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp5,8 triliun, penurunan tarif PPh badan Rp20 triliun, cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun.
Penerima akhir: UMKM, dunia usaha, masyarakat
4. Subsidi Bahan Bakar Nabati dalam rangka B30 Rp2,78 Triliun
Penerima akhir: BLU