Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Terbang Keluar Kota? Ini Syarat dan Prosedurnya di Bandara

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |13:15 WIB
Mau Terbang Keluar Kota? Ini Syarat dan Prosedurnya di Bandara
Bandara (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Calon penumpang pesawat khususnya di Soekarno Hatta diminta agar melengkapi dokumen perjalanan sebelum melakukan pembelian tiket pesawat. Hal itu agar tidak ditolak berangkat saat di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta Anas Ma'ruf, beberapa dokumen itu seperti, surat perjalanan dinas baik untuk bisnis maupun urusan kantor, lalu surat sehat dari instansi terkait. Kemudian hasil test virus corona yang masih berlaku, minimal sudah dilakukan sejak 7 hari sebelum keberangkatan.

 Baca juga: Di Tengah Covid-19, Bandara Soekarno Hatta Hanya Berangkatkan 1.500 Penumpang/Hari

"Jadi harus sudah beli tiket. Prinsipnya sama Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020. Jadi syarat membeli tiket adalah yang bersangkutan harus punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat kesehatan berupa surat keterangan sehat, dan yang terpenting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujar dia pada telekonfrensi di BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement