JAKARTA – Kemenhub melakukan operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek. Operasi ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.
Baca juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.
“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).