Adapun perpanjangan waktu penutupan ini dilakukan meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B dan Pasar Tanah Abang Blok F. Hanya Pasar Tanah Abang Blok G saja yang masih buka seperti sebelumnya namun itupun terbatas kepada pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.
Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang yang terkenal dengan perdagangan tekstil ini sendiri berlandaskan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
“Jadi sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup, Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (6/4/2020).
(Feby Novalius)