 
                "Karena tiadanya kemauan politik dari pemerintah yang diduga akibat lobby kuat dari para oil traders yang bermaksud memaksakan atau melanggengkan untuk mengimpor BBM kotor (dirty fuels)," jelas Ahmad dalam sebuah secara daring, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Mendag: Distribusi dan Stok BBM di Jabar Aman
Stok BBM kotor ini melimpah mengingat banyak negara telah meninggalkan BBM kotor dan beralih ke BBM yang lebih bersih. Yakni BBM yang memenuhi syarat untuk digunakan pada kendaraan berstandar Euro 4, Euro 5, dan Euro 6.
"Tiadanya political will dan aksi nyata untuk meng-upgrade BBM berkualitas tinggi dengan harga yang lebih murah sebagaimana yang terjadi di Malaysia, Australia, dan Amerika Serikat adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945 pasal 33," jelasnya.
Dalam case study Oktober 2019 hingga April 2020, kebijakan harga BBM yang dijalankan telah menyebabkan surplus produsen sebesar Rp127,6 triliun.
(Feby Novalius)