JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mencatat sejak 2018 sampai saat ini, 2.536 pinjaman online ilegal telah dihentikan kegiatannya. Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada karena pinjaman online ilegal masih terus ada.
Seperti yang baru saja terungkap adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Baca Juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi
“Jadi jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).