JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan Jaring Pengaman Sosial untuk membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona. Mulai dari bantuan sembako, bantuan tunai hingga subsidi listrik kepada 24 juta pelanggan 450 Va.
"Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menjaga daya beli dalam mengatasi dampak sosial ekonomi penyebaran Covid-19," tulis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, di akun Instagramnya, Minggu (24/5/2020).
Terdapat tujuh prgram pemerintah yang dirancang sebagai program Jaring Pengaman Sosial. Berikut rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH yang biasanya diberikan setiap tiga bulan sekali akan diberikan menjadi sebulan sekali. Selain itu, nilai manfaat yang diterima masyarakat juga akan dinaikkan 25%.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos hingga BLT, Simak Faktanya
Dana anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program PKH adalah sebanyak Rp37.4 triliun.
2. Kartu Sembako
Pemerintah menyasar masyarakat penerima kartu sembako adalah sebanyak 20 juta keluarga. Jenis bantuan yang telah menggunakan anggaran sebanyak Rp43.6 triliun nanti nantinya akan dibagikan sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan berlangsung selama 12 bulan ke masing-masing penerima.
3. Bantuan Sosial (Bansos) Sembako
Selama 3 bulan (April - Juni 2020), total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk bantuan jenis ini adalah sejumlah Rp3.42 triliun diluar penerima PKH ataupun kartu sembako.
Baca Juga: Tumbuh 2,97%, Presiden Jokowi: Ekonomi RI Relatif Baik Dibandingkan Negara Lain
Target sasaran penerima bansos sembako ini ditaksir hingga 1.3 juta keluarga untuk daerah DKI Jakarta, serta 600 ribu keluarga untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
4. Bantuan Sosial (Bansos) Tunai
Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan dengan indeks bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga. Menurut Juliari, penerima bantuan ini adalah mereka yang belum menenerima bansos PKH, BPNT, maupun kartu pra kerja.
Para penerima bantuan program ini adalah seluruh keluarga yang ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data tambahan dari pemerintah daerah yang selama ini tidak pernah menerima bansos.