JAKARTA - Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Robert O'Brien mengatakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) kemungkinan akan menjatuhkan sanksi terhadap China jika Beijing menerapkan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang akan memberinya kontrol lebih besar atas Hong Kong. Selama ini Hong Kong merupakan wilayah otonom, namun tetap dianggap bagian dari China.
Menurut O'Brien, penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional hanya akan mengambil alih Hong Kong. Sebagai konsekuensinya kemungkinan Hong Kong tak mampu mempertahankan otonomi tingkat tingginya.
Ini, ujar O'Brien, akan mendorong AS mengenakan sanksi terhadap China di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong Tahun 2019.
Seperti dilansir dari CNBC pada Senin (25/5/2020), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, upaya menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional terhadap Hong Kong oleh China merupakan lonceng kematian untuk otonomi Hong Kong.
O'Brien juga memperingatkan, Hong Kong dapat kehilangan statusnya sebagai pusat keuangan global utama.
Baca juga: Konglomerat Media Hong Kong Ditangkap Terkait Demonstrasi Anti-Pemerintah
“Sulit untuk melihat Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alihnya,” terang O'Brien.
Dia mengatakan, layanan keuangan pada awalnya datang ke Hong Kong karena aturan hukumnya yang melindungi perusahaan dan sistem kapitalis.
Baca juga: Tangkap Puluhan Demonstran, Polisi Hong Kong Tembakan Gas Air Mata
"Jika semua itu hilang, saya tidak yakin komunitas keuangan dapat tinggal di sana. Mereka tidak akan tinggal di Hong Kong untuk dikuasai oleh China dan Partai Komunis," jelas O'Brien.