Hanya saja menurut Paryono, keputusan tersebut nantinya ada di tangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo. Sehingga dirinya meminta kepada seluruh ASN untuk bersabar sebelum Surat Edaran tersebut dikeluarkan.
Baca juga: Mulai Besok 50% PNS Kemenko Perekonomian Kerja di Kantor
"Ada (kemungkinan setelah 29 Mei bekerja kembali di kantor), jadi kita tunggu saja kemungkinan akan ada Surat Edaran Menpan tentang WFH atau WFO," jelasnya.
Menurut Paryono, nantinya tidak semua ASN akan datang ke kantor. Untuk pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor diizinkan untuk bekerja dari rumah.
"Tetapi harus dipilah jenis pekerjaan mana yang bisa dikerjakan di rumah atau yang harus ke kantor. Misal programer IT, perencana, peneliti dan lain-lain, atau rapat-rapat virtual tidak perlu ke kantor tapi dilakukan dari rumah," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)