Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Dibuka 5 Juni, Pengamat Singgung Belum Ada Bukti Covid-19 Membaik

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |15:14 WIB
Mal Dibuka 5 Juni, Pengamat Singgung Belum Ada Bukti Covid-19 Membaik
Mall. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) siap membuka sebanyak 60 mal di Jakarta pada 5 Juni 2020. Pembukaan ini menunggu berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio belum ada bukti riset bahwa curva pandemi virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek ini menurun. Di mana diketahui seluruh dunia saat ini sedang mengalami krisis kesehatan tidak terkecuali Indonesia.

Baca juga: Tahap Pertama New Normal: Mal Dibuka 5 Juni, Pengunjung Hanya Diizinkan 500 Orang

"Maka pembukaan mal ini akan sangat berisiko terjadi penularan. Pasalnya belum ada bukti sertifikat nyata bahwa keadaan memang sudah membaik," ujar dia kepada Okezone, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan, bukti yang paling mudah adalah bukti pengujian swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Standar WHO yakni 10.000 pengujian setiap 1 juta penduduk.

"Nah Indonesia sampai hari ini kan belum segitu. Kalau itu yang terjadi risikonya tentu besar sekali," ungkap dia.

Baca juga: Covid-19 Belum Reda, YLKI Tolak Pembukaan Mal di Jakarta 5 Juni

Dia menambahkan, apabila pemerintah belum bisa memenuhi test swab PCR di atas 10.000 per hari, maka tidak ada bukti bahwa penyebaran pandemi ini benar sudah menurun.

"Jadi, pemerintah disebut hanya pakai dasar ekonomi dalam mengambil kebijakan ini. Maka menurut saya tidak ada dasar certificate evidence-nya untuk pengambilan kebijakan," tandas dia.

Berikut adalah skema new normal yang tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020:

Fase I

25Mei

Pedoman Umum

• Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)

• Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 tahun sesuai batasan operasi,

• Tracking kondisi karyawan

• Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri & Jasa

• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk

• Batasan kapasitas

• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.

• Mall belum diperbolehkan buka

• Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Fase 2
1 Juni
Sektor Jasa Retail
• Mall & toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.

Baca Juga: New Normal, Jangan Lupa Cara Cuci Tangan yang Benar

Fase 3
8 Juni
Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket & cistern scan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker & tidak ada kerumunan pengunjung.

Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri & Jasa Sesuai fase 2

Baca Juga: Pekerja Mulai Berangkat ke Kantor, Bagaimana dengan PNS?

Fase 4
29 Juni
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fase 5
13 dan 20 Juni
Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement