"Pada hari Senin kemarin info dari pak Kadishub itu ada 200 ribu orang melihat ke website, belum mengurus. New normal mungkin SIKM mungkin gelondongan, satu rombongan kantor misalnya," ucapnya.
Sebagai informasi, SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional. Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan.
(Dyah Ratna Meta Novia)