Padahal Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 6 Mei lalu sempat menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya yang disepakati bersama.
Akhir Maret lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di daerah tanggap darurat, senilai Rp7,5 juta bagi perawat.
Rencananya, posko pengaduan BBH PPNI akan terus dibuka sampai tanggal 31 Mei 2020. Hasil pengaduan yang masuk akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bidang pengawasan.
(Fakhri Rezy)