PLN membagi beberapa pegawainya menjadi beberapa kriteria. Adapun kriteria tersebut adalah pegawai non-kritikal, pegawai khusus, pegawai rentan dan pegawai kritikal.
Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik. Hal ini seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.
Baca juga: PLN Kerahkan 31.000 Personel Amankan Listrik Lebaran
Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.